Selasa, 22 September 2020

Tips Aman Berkendara Ini Patut Diikuti Agar Bebas Tilang

20.27 0 Comments


Ketika berkendara di jalan raya, setiap pengendara wajib untuk mentaati seluruh aturan lalu lintas. Jika sampai melanggar, tentu pihak kepolisian akan menindak tegas. Sanksi berupa tilang siap menanti para pelanggar.

Memang, ketika sudah berada di jalan raya, ada begitu banyak faktor yang mempengaruhi seorang pengendara motor kena tilang. Tak melulu soal kelengkapan surat atau perlengkapan berkendara, tapi karena melakukan pelanggaran lalu lintas itu tadi.

Nah, bagi pengendara motor, ada tips yang dilansir dari laman resmi Wahana Honda, agar tidak kena tilang saat berkendara motor:

1. Bawa kelengkapan surat

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, kelengkapan surat menjadi salah satu hal penting yang harus selalu dibawa saat akan berkendara. Terutama jika akan menempuh jarak jauh dan melewati jalan raya.

Kelengkapan surat ini meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Cukup dengan membawa keduanya, jika terdapat razia di tengah jalan, Anda pun tak perlu kabur-kaburan.

2. Gunakan perlengkapan berkendara yang sesuai

Ketika hendak berkendara, jangan lupa untuk menggunakan perlengkapan berkendara yang sesuai standar. Bukan hanya mentaati aturan, hal ini juga untuk keselamatan. Paling tidak Otolovers harus menggunakan helm berstandar nasional atau SNI.

3) Pastikan motor tidak dimodifikasi berlebihan

Beberapa modifikasi motor juga sering menjadi alasan bagi seorang polisi melakukan penilangan. Salah satu jenis modifikasi yang paling mengganggu dan sering ditilang oleh polisi lalu lintas adalah knalpot yang dimodif dan menimbulkan suara terlalu berisik.

Selain itu, modifikasi yang mengubah kerangka motor, dimensi, mesin dan warna pun juga bisa menjadi alasan terkena tilang.

Jika memang ingin memodifikasi motor, pastikan untuk tetap mengikuti kriteria yang sesuai dengan peraturan lalu lintas.

4. Jangan membawa terlalu banyak barang

Barang bawaan yang terlalu banyak atau berlebihan juga bisa menyebabkan pengendara terkena tilang. Pasalnya, masing-masing kendaraan memiliki batas kapasitas beban yang boleh dibawa. Jika lebih dari kapasitas yang telah ditentukan, ini bisa membahayakan diri sendiri ataupun pengendara lain.

5. Hindari berboncengan lebih dari 2 orang dewasa

Pernahkah melihat pengendara lain yang berboncengan tiga orang atau bahkan lebih? Jika salah satunya adalah anak kecil yang masih di bawah umur, tentu masih dianggap wajar dan lazim. Namun jika ketiga orang tersebut adalah orang dewasa seluruhnya, inilah yang dianggap melanggar hukum

Sehingga tak heran mereka sering dijadikan sasaran empuk bagi polisi lalu lintas untuk dikenai surat tilang. Sebab selain melanggar aturan, orang-orang yang berboncengan tiga atau lebih ini seringkali meresahkan, seperti bercanda berlebihan di tengah jalan yang mana hal tersebut sangat membahayakan keselamatan.

6. Taati setiap rambu-rambu lalu lintas

Ada begitu banyak rambu-rambu lalu lintas yang perlu Otolovers patuhi. Masing-masing simbol rambu lalu lintas ini memiliki artinya tersendiri. Sehingga penting bagi Otolovers untuk memahami makna dari masing-masing simbol dan mengikuti arahannya.

Setiap pelanggar lalu lintas pasti dikenai tilang. Jika tak mau terkena tilang, maka jangan sekali-kali melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Rabu, 09 September 2020

Mengintip Mobil Listrik Toyota yang Dirilis Lewat Lexus Siang Ini

20.31 0 Comments


Setelah beberapa kali menghadirkan mobil hybrid Toyota akhirnya memutuskan untuk merilis mobil listriknya di Indonesia siang nanti. Hanya saja, BEV (Battery Electric Vehicle) atau kendaraan bertenaga baterai ini dihadirkan lewat divisi mobil mewahnya, Lexus.

Memang pihak Toyota dan Lexus Indonesia masih menutup rapat informasi terkait produk barunya ini. Tapi, dari undangan yang diterima redaksi Otosia pekan lalu, tampak siluet sebuah SUV yang kuat diduga sebagai Lexus UX 300e.

Sebenarnya, Lexus UX 300e bukanlah produk yang benar-benar baru, tapi telah melakoni debut pada November 2019 lalu di Eropa dan China. Sedangkan untuk pasar otomotif Jepang, baru akan dijual mulai awal 2021 mendatang.

Konsepnya, Lexus UX 300e terlahir sebagai sebuah SUV mewah 5-seater. Sektor depannya dihuni gril spindle khas Lexus yang diapit LED headlight dan dipadu LED DRL. Tampilannya pun cukup sporty dengan aksen semacam lubang tepat di bawah lampu utamanya.

Berbekal baterai Lithium-Ion berkapasitas 54,3 kWh, mobil listrik tersebut memiliki daya tempuh hingga 400 km. Pengisian dayanya pun tak membutuhkan waktu lama, 0-80% hanya 50 menit dengan fast-charger.

Sepasang motor listriknya berada di roda depan dan mampu mengeluarkan tenaga sebesar 204 PS dengan torsi maksimum 300 Nm. Di Inggris, Lexus UX 300e hadir dalam 4 varian dengan rentang harga dari GBP43.900-53.500, setara Rp827 jutaan hingga Rp1 miliaran (Kurs GBP1 = Rp18.840).